Mulai 7-25 Juni 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai melakukan pemutakhiran Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan registrasi ulang Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, yang mengatakan, kebijakan pembukaan kembali pendataan komprehensif masyarakat miskin ini sejalan dengan instruksi Sekda Nomor 54 Tahun 2021.
Tentang optimalisasi pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran DT FMOTM. Kepala Kesos DKI Jakarta menambahkan, data komprehensif kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikumpulkan melalui registrasi FMOTM nantinya akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan program bansos/bantuan sosial di DKI Jakarta, seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU , PKH, BPNT dan program lainnya Bantuan lainnya.
Beberapa Daftar Program Bantuan Di DKI Jakarta
KLJ (Kartu Lansia Jakarta)
KPDJ (Kartu Penyandang DIsabilitas)
KAJ (Kartu Anak Jakarta)
KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar)
PKH (Program Keluarga Harapan)
KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Cara Daftar DT FMOTM Secara Online
Perlu diketahui bahwa warga Jakarta dapat mendaftar sebagai rumah tangga miskin (FMOTUM) dengan dua cara, yaitu mendaftar secara online dan langsung ke kantor desa berdasarkan pendaftaran rumah tangganya.
Cara mendaftar FMOTM online adalah sebagai berikut:
- Buka browser Chrome / Mozilla Firefox / Safari langsung dari HP
- Kemudian buka situs resminya https://fmotm.jakarta.go.id
- Pertama klik “Buat Akun Terdaftar” untuk membuat akun, atau bisa langsung kunjungi link https://fmotm.jakarta.go.id/admin/register
- Kemudian login dengan akun yang baru dibuat dan pilih menu “Enter new registration”
- Masukkan data pribadi Anda dan informasi lainnya sesuai kebutuhan,
- lalu pilih “Simpan” Pastikan juga data yang dimasukkan melalui menu “View Registration” sudah benar, lalu pilih “Edit”
Nah, cara kedua ini bagi yang bermasalah dengan pendaftaran FMOTM online, atau tidak tahu harus mendaftar online, yaitu bisa langsung datang ke kantor desa sesuai dengan pendaftaran rumah tangganya (sesuai eKTP) Senin sampai Jumat hari kerja, jangan lupa membawa persyaratan daftarnya.
Persyaratan pendaftaran sebagai fakir miskin FMOTM 2021 adalah sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar RT/RW
khusus untuk warga KTP non-DKI Kategori rumah usang yang tidak dapat direkomendasikan untuk masuk ke dalam program FMOMT adalah sebagai berikut:
Anggota keluarga adalah pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/DPR/DPRD
Mobil milik keluarga
Keluarga memiliki tanah/tanah dan bangunan, dan nilai jual bajak (NJOP) melebihi Rp 1 miliar
Sumber air utama untuk minum rumah tangga adalah air minum dalam kemasan bermerek
Tidak dianggap miskin oleh tetangga atau masyarakat sekitar.
Jika warga Jakarta ingin mengecek status pendaftarannya di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) atau DTKS, bisa menghubungi 021-22684824 atau menghubungi call center melalui link website https://fmotm.jakarta.go.id/check -registrasi-fmotm . Jangan lupa untuk membawa daftar persyaratan