Program bantuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER) akan segera dikeluarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, artinya BLT subsidi upah atau bantuan subsidi upah (BSU) akan dikeluarkan pada pertengahan tahun ini.
Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung mengikuti cara daftar yang ditulis oleh WARGANETPOS di bagian bawah artikel ini, namun terlebih dahulu harus memahami persyaratannya.
BLT Subsidi gaji kembali cair
Aswansyah, Direktur Departemen Hubungan Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan pihaknya kini telah mengusulkan program BLT subsidi upah agar bisa dilunasi.
Aswansyah membeberkan jadwal pembayaran BLT Subsidi Gaji, jika disetujui pusat, rencananya akan dilaksanakan paling cepat Juni 2021. Oleh karena itu, sebelum mendaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus terlebih dahulu memastikan memenuhi persyaratan BSU untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, program bantuan upah/subsidi upah BPSJ ketenagakerjaan telah beroperasi sejak tahun 2020, dengan nominal subsidi upah Rp 2,4 juta untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi global.
Kini, karena pandemi yang masih berlangsung, meski masih banyak pekerja terdampak yang belum mendapat bantuan, BSU diusulkan kembali tahun ini.
Syarat Pendaftaran Kelompok Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia Asli dengan Nomor Pengenal Kependudukan (EKTP)
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial pekerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan disertifikasi dengan nomor kartu kepesertaan.
- Berdasarkan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dihitung berdasarkan gaji di bawah 5 juta rupiah.
- Pekerja atau pekerja yang menerima upah. Memiliki rekening bank login yang valid. Harus terdaftar dan masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.